News Update

Home / TNI

Rabu, 16 September 2026 - 17:34 WIB

Satgas Tri Cakti Gagalkan Penyelundupan 4,3 Ton Pasir Timah di Sijuk, Selamatkan Potensi Kerugian Negara Rp1,42 Miliar

PRAMANASATAMNEWS COM – BELITUNG –Upaya penyelundupan komoditas tambang strategis ke luar Pulau Belitung kembali digagalkan. Tim Satuan Lapangan (Satlap) Tri Cakti Sektor Belitung berhasil menyita 175 karung (kampil) bijih timah kering dengan berat total sekitar 4.375 kilogram (4,37 ton) di kawasan pesisir Desa Sungai Padang (area Pantai Munsang), Kecamatan Sijuk, Kabupaten Belitung, Rabu (16/9/2026) dini hari.

Penggagalan operasi gelap ini ditaksir berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.421.875.000 (Rp 1,42 miliar)

​Penggagalan operasi gelap ini ditaksir berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara mencapai Rp 1.421.875.000 (Rp 1,42 miliar), yang mencakup nilai komoditas serta potensi hilangnya penerimaan negara dari royalti dan pajak ekspor mineral, Jika berhasil diselundupkan dan dijual kenegara malaysia maka nilai kerugian Negara menjadi Rp 4.375.000.000 (Rp 4,3 miliar)

​Modus Tunggu Air Pasang
​Pengungkapan berlangsung sekitar pukul 02.00 hingga 04.00 WIB.
Operasi bermula dari laporan intelijen dan informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan pengiriman timah ilegal asal kawasan Tanjung Pandan yang dilansir menuju pesisir utara Belitung.

Operasi bermula dari laporan intelijen dan informasi masyarakat mengenai adanya pergerakan pengiriman timah ilegal asal kawasan Tanjung Pandan yang dilansir menuju pesisir utara Belitung.

Merespons laporan tersebut, tim patroli gabungan yang dipimpin Komandan Sektor (Dansektor) Belitung langsung menyisir rute Sijuk hingga Sungai Padang.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas mendapati 175 karung pasir timah disembunyikan di balik semak-semak, tak jauh dari bibir Pantai Munsang.

​Modus yang digunakan pelaku adalah melansir timah kering tersebut secara bertahap menggunakan jalur darat, kemudian menimbunnya di titik pantai tersembunyi sembari menunggu air laut pasang untuk diangkut menggunakan sarana kapal laut.

 

Karakteristik karung yang dilapisi pembungkus plastik khusus menguatkan dugaan bahwa timah ini disiapkan untuk menembus pasar gelap lintas batas, termasuk indikasi jaringan luar negeri seperti Malaysia.

“Kami temukan 175 karung pasir timah di tepi pantai tanpa ada perlawanan di lokasi. Kuat dugaan pasir timah ini akan diselundupkan ke luar Belitung,” ungkap seorang anggota Satlap Tri Cakti di lapangan, Rabu (16/9/2026).

​Posisi Terkini dan Alur Hukum Barang Bukti
​Setelah berhasil dievakuasi menggunakan armada truk pada pukul 04.00 WIB, barang bukti langsung diamankan di bawah pengawalan ketat aparat:
​Posisi Saat Ini: Seluruh barang bukti seberat 4,3 ton untuk sementara dititipkan dan diamankan di Pos PT Timah Sijuk.

​Rencana Pemindahan & Proses Hukum: Pada Kamis (17/9/2026) besok, barang bukti akan menjalani penghitungan dan penimbangan ulang secara resmi. Selanjutnya, muatan akan digeser menuju Gudang Biji Timah (GBT) di Kecamatan Gantung, Belitung Timur untuk penyimpanan resmi serta penerbitan Berita Acara (BA) Penitipan, sebelum dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Belitung guna proses hukum peradilan.

​Hingga saat ini, aparat Satlap Tri Cakti bersama jajaran Pos Belitung Barat masih terus mendalami penyelidikan untuk mengungkap identitas pemilik modal maupun jaringan ekspedisi ilegal yang berada di balik tumpukan pasir timah tak bertuan tersebut.

Ditulis oleh Maikal

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊