News Update

Home / Polri

Rabu, 7 Oktober 2026 - 18:52 WIB

Kuasa Hukum Endang Sutisna Adukan Dugaan Pelanggaran SOP Polsek Johar Baru ke Bareskrim

Kuasa hukum Endang Sutisna, Sapto Wibowo peci merah, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan administrasi dalam penanganan perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.

Kuasa hukum Endang Sutisna, Sapto Wibowo peci merah, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan administrasi dalam penanganan perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.

PRAMANASATAMNESW COM – JAKARTA – Kuasa hukum Endang Sutisna, Sapto Wibowo peci merah, mendatangi Bareskrim Polri untuk mengadukan dugaan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dan administrasi dalam penanganan perkara di Polsek Metro Johar Baru, Jakarta Pusat.

Sapto Peci merah mengatakan pengaduan tersebut bukan kali pertama disampaikan. Menurutnya, pihaknya telah mengadukan persoalan tersebut ke Biro Pengawasan Penyidikan (Wasidik), Propam Polda Metro Jaya, Ombudsman, hingga Komnas HAM.
“Kita melakukan pengaduan tentang SOP dan administrasi Polsek Metro Johar Baru. Ini bukan laporan kita yang pertama. Kita sudah melapor ke Biro Wasidik dan Propam Polda Metro Jaya,” ujar Sapto peci merah kepada wartawan.

Ia mengatakan pihaknya juga berencana membawa persoalan tersebut ke Komisi III DPR RI untuk mendapatkan perhatian dan tindak lanjut.

Sapto peci merah menyoroti sejumlah hal yang dinilai janggal dalam proses hukum terhadap kliennya, termasuk dugaan kekerasan terhadap anak Endang saat berada di Polsek Johar Baru. Ia juga mempertanyakan perbedaan keterangan terkait dugaan pemukulan terhadap Alfi serta proses pemeriksaan medis atau visum yang disebut dilakukan lebih dari satu kali.

“Di sini ada kejanggalan. Dugaan penganiayaan, tidak menerima surat perpanjangan masa tahanan, kemudian BAP ditandatangani tanpa dibaca. Masa bisa visum dua kali? Itu sudah masuk persidangan, kemudian jaksa meminta dibuat lagi. Ini yang kami pertanyakan,” katanya.

Pertanyakan Masa Penahanan
Endang Sutisna selaku ayah Alfi juga mempertanyakan proses penahanan anaknya. Ia mengaku tidak menerima surat perpanjangan masa penahanan sebagaimana yang seharusnya diketahui pihak keluarga.

“Anak saya ditahan tanggal 27 Mei sampai 15 Juni, kemudian sampai 29 Juni langsung dioper ke kejaksaan tanpa ada surat perpanjangan penahanan. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Endang.

Endang mengatakan dirinya mendatangi Polsek Johar Baru setelah mengetahui anaknya ditangkap terkait perkara tawuran. Ia menegaskan tidak bermaksud membenarkan apabila anaknya melakukan kesalahan.

“Saya bukan membela anak. Kalau anak salah, ya salah. Tetapi SOP ini juga harus benar. Jadi kita harus konfrontir,” katanya.
Selain persoalan penahanan, Endang mempertanyakan isi berita acara pemeriksaan (BAP). Menurutnya, terdapat informasi yang dinilai tidak tercantum dalam BAP sehingga ia meminta persoalan tersebut dikonfrontasikan dengan penyidik.

Pertanyakan Pasal dan Restorative Justice
Sapto peci merah juga mempertanyakan penerapan pasal terhadap kliennya dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan tawuran tersebut.

“Kalau disebut Alfi dan kawan-kawan, pertanyaannya kawan-kawannya ke mana? Kenapa hanya Alfi yang ditangkap dan diproses?” ujarnya.

Ia juga menyinggung adanya dokumen yang menurutnya menunjukkan pihak-pihak yang terlibat telah menempuh penyelesaian melalui restorative justice. Namun, menurut Sapto, proses hukum terhadap kliennya tetap berlanjut.

“Kalau memang sudah ada restorative justice dan pihak-pihak tidak lagi saling menuntut, ini juga perlu dijelaskan kenapa prosesnya tetap dilanjutkan,” katanya.

Sapto peci merah turut mempertanyakan keberadaan saksi dalam perkara tersebut. Ia mengklaim saksi yang digunakan hanya satu orang dan menilai saksi tersebut tidak melihat, mendengar, maupun mengetahui secara langsung peristiwa yang dipersoalkan.

“Menurut saya ini sangat perlu diklarifikasi. Kami ingin semua bukti dikonfrontasikan dengan penyidik,” katanya.
Sapto menegaskan pihaknya akan mengikuti proses pengaduan dan menunggu agenda konfrontasi dengan pihak-pihak terkait. Ia berharap pengaduan tersebut dapat ditindaklanjuti secara objektif.

“Kita cinta Polri. Kita ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Prinsipnya equality before the law, semua orang sama di hadapan hukum,” ujarnya.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari pihak Polsek Metro Johar Baru maupun penyidik terkait tudingan yang disampaikan pihak Endang. Klarifikasi dari kepolisian diperlukan untuk memperoleh informasi yang berimbang mengenai proses hukum perkara tersebut.

Ditulis oleh Maikal

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊