News Update

Home / Nasional

Kamis, 8 Oktober 2026 - 07:58 WIB

Manipulasi Pelat Nomor Jadi Tantangan Penegakan Hukum Berbasis ETLE

Manipulasi Pelat Nomor Jadi Tantangan Penegakan Hukum Berbasis ETLE

Manipulasi Pelat Nomor Jadi Tantangan Penegakan Hukum Berbasis ETLE

JAKARTA –  Penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi bagian dari upaya modernisasi penegakan hukum lalu lintas. Namun, efektivitas sistem berbasis teknologi tersebut menghadapi tantangan dari ulah sejumlah pengendara yang sengaja memanipulasi atau menutupi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata sekaligus Dewan Penasihat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menilai manipulasi pelat nomor tidak hanya bertujuan menghindari tilang elektronik, tetapi juga dapat berkaitan dengan upaya menyamarkan identitas kendaraan.

“Pengendara sengaja mengubah satu-dua angka atau huruf, melepas TNKB belakang, atau menggunakan penutup akrilik gelap agar kamera ETLE tidak dapat membaca karakter pelat secara presisi,” kata Djoko dalam keterangannya.

Menurut dia, praktik tersebut juga dapat dilakukan oleh pemilik kendaraan yang memiliki persoalan pembayaran cicilan. Pelat nomor palsu atau TNKB yang ditutupi digunakan untuk mengelabui petugas penagihan kendaraan di lapangan.

Di sisi lain, penggunaan pelat palsu atau pelat yang dibuat tidak terbaca berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan identitas kendaraan dalam tindak pidana lain, seperti pencurian kendaraan bermotor, penipuan, tabrak lari hingga kejahatan jalanan.

Ancaman Sanksi
Djoko mengatakan manipulasi, penutupan, maupun penggunaan TNKB yang tidak sesuai ketentuan memiliki konsekuensi hukum.

Dia merujuk Pasal 280 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur sanksi bagi pengemudi kendaraan bermotor yang tidak dipasangi TNKB yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Pelanggar dapat dikenai pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Sementara itu, Pasal 68 ayat (1) UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.

Menurut Djoko, apabila pelat nomor sengaja dibuat atau digunakan sebagai pelat palsu untuk menyesatkan petugas maupun masyarakat, tindakan tersebut juga dapat berpotensi masuk ranah tindak pidana pemalsuan.

“Jika pelat nomor sengaja dibuat baru atau palsu dan tidak diterbitkan oleh Korlantas Polri untuk menyesatkan petugas atau publik, tindakan tersebut berpotensi dijerat ketentuan pidana pemalsuan,” ujarnya.
Ganggu Efektivitas ETLE

Djoko menilai manipulasi TNKB dapat mengurangi efektivitas ETLE sebagai instrumen penegakan hukum lalu lintas berbasis teknologi.

Kamera ETLE mengandalkan kemampuan membaca identitas kendaraan melalui nomor registrasi. Ketika karakter pada pelat sengaja diubah, ditutup, atau dibuat tidak terbaca, proses identifikasi kendaraan menjadi lebih sulit.

Kondisi tersebut juga berisiko menyulitkan kepolisian ketika melakukan pelacakan kendaraan yang terlibat kecelakaan, termasuk kasus tabrak lari maupun tindak pidana yang menggunakan kendaraan sebagai sarana.

“Manipulasi pelat nomor bukan sekadar bentuk kecerdikan untuk menghindari sanksi, melainkan ancaman terhadap ketertiban umum dan keselamatan berlalu lintas,” kata Djoko.

Kombinasi Teknologi dan Pengawasan Lapangan
Untuk mengantisipasi praktik tersebut, Djoko mendorong kombinasi penegakan hukum berbasis ETLE dengan pengawasan langsung di lapangan.

Menurutnya, penindakan manual dapat dilakukan secara selektif terhadap pelanggaran yang kasat mata, seperti penggunaan pelat nomor yang tidak sesuai standar atau sengaja dilepas.

Selain itu, teknologi pengawasan juga perlu dikembangkan. Salah satunya melalui pemanfaatan face recognition dan RFID (Radio Frequency Identification) yang terintegrasi dengan data registrasi kendaraan.

Teknologi tersebut dinilai dapat menjadi pelengkap sistem identifikasi kendaraan sehingga pengawasan tidak sepenuhnya bergantung pada keterbacaan karakter fisik pelat nomor.

Djoko juga mendorong pemeriksaan kepemilikan kendaraan melalui dokumen resmi, seperti STNK dan BPKB, apabila ditemukan kendaraan yang menggunakan TNKB tidak standar.

“Penegakan hukum yang tegas melalui kombinasi teknologi modern dan pengawasan fisik di lapangan harus terus diperkuat,” ujarnya.

Dia menekankan bahwa teknologi penegakan hukum tidak akan berjalan optimal tanpa kesadaran dan kepatuhan masyarakat.

“Ketertiban jalan raya tidak hanya dibangun atas dasar keandalan kamera pengawas, tetapi juga integritas dan tanggung jawab setiap pengemudi di balik kemudi,” kata Djoko.

Ditulis oleh Maikal

Belum ada informasi tentang penulis ini.

Lihat Semua Artikel

Share :

Komentar

Tuliskan komentar terbaikmu dengan sopan 😊