PRAMANASATAMNEWS COM – JAKARTA – Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan melakukan inspeksi mendadak ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Pondok Bambu, Jakarta Timur, Senin (21/9/2026). Kunjungan dilakukan tanpa pemberitahuan untuk memastikan pelayanan kepada warga binaan berjalan sesuai standar.
Pemantauan tersebut juga dilakukan untuk menindaklanjuti berbagai keluhan masyarakat terkait akses dan kualitas pelayanan di Rutan Pondok Bambu, termasuk dugaan adanya pembebanan biaya di luar ketentuan.
“Ombudsman RI ingin memastikan setiap warga binaan memperoleh pelayanan yang layak, setara, transparan, dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan,” ujar Syafrida.
Ia menegaskan setiap layanan bagi warga binaan harus memiliki kepastian terkait prosedur, waktu, persyaratan, dan biaya. Jika suatu layanan memang memerlukan biaya, informasi tersebut harus disampaikan secara terbuka.
Menurutnya, tidak boleh ada warga binaan yang merasa pelayanan menjadi lebih mudah karena memberikan sesuatu atau memiliki kemampuan membayar.
“Pelayanan harus diberikan secara adil dan setara kepada semua warga binaan,” tegasnya.
Dalam pemantauan tersebut, Ombudsman turut mengecek Blok Mapenaling untuk memastikan penempatan tahanan sesuai ketentuan dan tidak terdapat perlakuan berbeda terhadap tahanan tertentu.
Ombudsman Temukan Masalah Air Bersih
Selain persoalan pelayanan, Ombudsman menemukan masalah pemenuhan kebutuhan dasar warga binaan, terutama ketersediaan air bersih.
Di Blok Cempaka, Ombudsman menemukan sejumlah kamar mengalami gangguan ketersediaan air. Tim juga mendapati kondisi air yang diduga tercemar dan dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan kulit warga binaan.
“Air bersih bukan sekadar fasilitas pendukung, tetapi merupakan kebutuhan dasar yang berkaitan langsung dengan kesehatan dan martabat warga binaan,” kata Syafrida.
Ia meminta persoalan tersebut segera diselesaikan dan tidak dibiarkan berlarut.
Hunian Rutan Melebihi Kapasitas
Ombudsman juga menyoroti kondisi hunian Rutan Kelas I Pondok Bambu yang telah melebihi kapasitas.
Rutan tersebut memiliki kapasitas 411 warga binaan, sedangkan jumlah penghuni aktif saat pemantauan mencapai 525 orang. Jumlah tersebut sekitar 27 persen di atas kapasitas yang tersedia.
Ombudsman juga mendapati jumlah penghuni dalam satu kamar bervariasi, mulai dari tiga hingga 17 orang.
Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi perhatian karena kepadatan hunian dapat berpengaruh terhadap kualitas pelayanan, kesehatan, kenyamanan, serta pemenuhan hak dasar warga binaan.
Ombudsman RI selanjutnya akan menindaklanjuti hasil pemantauan sesuai kewenangannya. Lembaga tersebut juga mendorong Rutan Pondok Bambu dan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melakukan perbaikan terhadap sejumlah persoalan yang ditemukan.
Perbaikan diarahkan untuk memastikan sistem pelayanan berjalan transparan, mudah diakses, bebas dari perlakuan berbeda, serta mencegah pembebanan biaya di luar ketentuan.
Dengan demikian, pemenuhan hak warga binaan diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi benar-benar dapat dirasakan dalam kehidupan sehari-hari.






Komentar