PRAMANASATAMNEWS COM -JAKARTA – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) dinilai memiliki peran strategis dalam mendorong perubahan perilaku masyarakat untuk mengurangi dan menangani persoalan sampah sejak dari lingkungan rumah tangga.
Staf Ahli Menteri Hubungan Antarlembaga dan Daerah Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) Hanifah Dwi Nirwana mengatakan jaringan TP PKK yang menjangkau masyarakat hingga tingkat Dasawisma dapat menjadi kekuatan untuk mengedukasi sekaligus menggerakkan keluarga dalam pengelolaan sampah.
Hal itu disampaikan Hanifah saat menjadi narasumber dalam Rapat Penguatan Tata Kelola Lembaga Dewan Kerajinan Nasional (Dekranas), TP PKK, dan Tim Pembina Posyandu se-Indonesia Bagian Barat di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/9/2026).
“Kenapa harus PKK? Karena PKK itu memiliki peran kunci di dalam transformasi paradigma pengelolaan sampah. PKK itu hadir sebagai organisasi dari pusat sampai ke Dasawismanya,” ujar Hanifah.
Menurutnya, persoalan sampah tidak dapat hanya mengandalkan penanganan di hilir melalui fasilitas pengelolaan sampah. Perubahan perilaku masyarakat dari sumber sampah menjadi salah satu langkah penting untuk mengurangi timbulan sekaligus meringankan beban pemerintah daerah dalam pengelolaannya.
Hanifah mendorong keluarga menerapkan sejumlah kebiasaan sederhana, mulai dari merencanakan belanja sesuai kebutuhan, mengurangi penggunaan barang sekali pakai, memperpanjang masa guna barang, hingga memilah sampah sejak dari rumah.
“Artinya bahwa kita mencoba mulai hari ini kita akan coba terapkan bagaimana kita merencanakan belanja, menghabiskan makanan, hindari [barang] sekali pakai, kemudian sediakan titik pilah di rumah tangga masing-masing, jangan lupa sampahnya dipilah,” katanya.
Ia mengatakan pengelolaan sampah di Indonesia masih menghadapi tantangan. Berdasarkan data yang disampaikan dalam forum tersebut, pengelolaan sampah yang berjalan dengan baik baru sekitar 25 persen. Selain itu, masih terdapat 343 tempat pemrosesan akhir (TPA) yang menerapkan sistem open dumping.
“Saat ini kami di Kementerian Lingkungan Hidup sedang mendorong untuk pemerintah daerah segera mengakhiri open dumping,” ujar Hanifah.
Karena itu, ia menilai kolaborasi antara pemerintah daerah dan TP PKK perlu diperkuat, terutama dalam edukasi, pendampingan, serta pelaksanaan pengelolaan sampah mulai dari tingkat keluarga hingga lingkungan masyarakat.
Kementerian Lingkungan Hidup, kata Hanifah, siap memberikan dukungan melalui penyediaan materi dan standar teknis pengurangan serta pemilahan sampah, pelatihan teknis, penguatan bank sampah, hingga fasilitasi jejaring daur ulang.
Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendorong terbentuknya model desa atau kampung PKK bebas sampah.
Dalam rapat tersebut turut dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman antara TP PKK dan Kementerian Lingkungan Hidup. Hanifah mengatakan kementeriannya telah menyusun usulan peta jalan sebagai tindak lanjut kerja sama tersebut.
“Izin Ibu Ketua, kita akan mendiskusikan mana-mana yang akan kita kerja samakan sehingga ini benar-benar riil, ada target terukur, ada lokasi yang memang kita tunjuk bersama, kita sama-sama melakukan pendampingan sehingga benar-benar kita bisa mewujudkan desa bebas sampah,” pungkasnya.






Komentar